Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aceh Utara Tawarkan Hukum Cambuk untuk Penjudi Diganti Cuci Masjid

Kompas.com - 07/11/2015, 06:01 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menyatakan, dirinya kurang sepakat hukum cambuk untuk penjudi. Dia menawarkan agar hukum cambuk itu diganti dengan mencuci masjid.

Hal itu disampaikan usai pelaksanaan eksekusi cambuk di Masjid Al Ihlas Lhoksukon Aceh Utara, Jumat (6/11/2015) sore.

“Kami Muspida Aceh Utara melaksanakan hukuman cambuk ini berdasarkan Qanun Aceh (Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir), bukan kehendak Pemkab Aceh Utara," ujar pria yang akrab disapa Cek Mad ini pada sejumlah wartawan.

"Karena qanun ini bukan Aceh Utara yang buatnya. Karena itu kita berharap ke depan mereka dapat berubah,” ujarnya.

Cek Mad mengatakan, sejak tahun 2010 sampai 2014 tidak dilakukan hukuman cambuk, karena tak ada kasus pelanggar syariat yang besar. Ini menyebabkan tak perlu dilakukan hukuman cambuk.

"Cambuk ini juga belum tentu bisa berubah kelakuan mereka. Mereka baru berubah harus dididik dengan ilmu, jadi jangan salahkan warga, pemerintah juga salah," ujar Cek Mad.

Dia menyebutkan, Pemkab Aceh Utara sepakat Qanun tentang maisir itu direvisi agar lebih sempurna. Pihaknya berharap agar ada efek jera.

Dia menawarkan misalnya penjudi diberi sanksi hukuman 15 hari membersihkan masjid.

Sebab, dia menilai pemukulan terhadap penjudi itu tidak berdampak pada perubahan perilaku, sehingga perlu dicari formulasi seperti pembinaan dan pemberian pengetahuan agama tanpa harus dicambuk untuk penjudi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com