Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor Kupang Kota Ipda Jamari mengatakan, Mariance ditangkap saat menukarkan uang palsu di kasir Bank Indonesia Perwakilan NTT di Kupang.
"Pelaku membawa uang pecahan lama dan hendak ditukar di kasir. Pada saat diperiksa oleh petugas bank, ternyata uang tersebut diketahui palsu sehingga petugas pun menghubungi anggota yang langsung bergerak cepat dan menangkapnya," kata Jamari, Selasa (29/9/2015).
Dia melanjutkan, Mariance kemudian digiring ke Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk diperiksa secara intensif. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan lama sebanyak Rp 320.000 dengan rincian Rp 10.000 sebanyak 10 lembar, Rp 20.000 sebanyak satu lembar, dan Rp 50.000 empat lembar.
Menurut Jamari, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut diperoleh Mariance dari saudaranya di Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
"Saat ini, kami masih periksa pelaku (Mariance) dan menelusuri keterlibatan pihak lain. Pelaku bakal dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.