Koalisi justru akan menggugat Komisi Pemilihan Umun (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pembukaan kembali pembukaan pendaftaran itu.
Menurut Ketua Koalisi Majapahit, AH Thony, pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon pilwali Surabaya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami akan gugat Bawaslu dan KPU secara hukum. Kami juga khawatir, pilwali tidak memiliki dasar hukum yang jelas, " katanya di sekretariat bersama Koalisi Majapahit di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Koalisi Majapahit berisi sebagian besar partai di DPRD Surabaya. Koalisi ini terdiri dari Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Belakangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang memiliki satu kursi di DPRD Surabaya, bergabung.
AH Thony memastikan, pada perpanjangan pendaftaran pada 9 sampai 11 Agustus, tidak akan ada pasangan yang mendaftar atas nama Koalisi Majapahit.
"Jika beberapa partai anggota koalisi mengusung pasangan calon, dipastikan itu bukan atas nama Koalisi Majapahit, itu adalah intruksi elit partai dan kami menghormati," jelasnya.
Bagi Koalisi Majapahit, tidak mengusung pasangan dalam Pilkada Kota Surabaya, adalah sikap politik yang disesuaikan dengan konstelasi politik Surabaya yang berkembang.
Ia menolak disebut memiliki rencana menggagalkan Pilkada Surabaya, karena sejak semula, tujuh partai koalisi sudah melakukan proses rekrutmen pasangan calon.
Praktis masih ada dua partai parlemen yang belum menentukan sikap, yakni Partai Nasdem dan Partai Hanura.
Sementara PDI-P yang memiliki 15 kursi di DPRD Surabaya, memilih mengantar sendiri pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana sebagai calon pasangan walikota dan wakil walikota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.