“Kami musnahkan sekitar 150 dos alat peledak jenis detonator, atau 15.000 biji bahan peledak yang biasa dipakai nelayan mengebom ikan di laut,“ kata Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Rizal, Selasa (4/8/2015).
Menurut Rizal, puluhan ribu detonator ini adalah barang bukti dalam perkara penyelundupan yang ditangkap aparat di Polsek Pelabuhan Nusantara, awal Desember 2014 lalu. “Bahan peledak itu dibawa oleh seorang ibu rumah tangga asal Negeri Jiran Malaysia atas nama Syahrin alias Sahraeng Binti La Mema,“ kata Rizal.
Akibat perbuatan itu, kini Syahrin dihukum penjara selama satu tahun delapan bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare. (Baca: Seorang Ibu Ditangkap Saat Bawa 15.000 Detonator)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.