Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sita Mobil Pajero Bupati Barru

Kompas.com - 23/07/2015, 21:27 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita sebuah mobil Pajero milik Bupati Barru Andi Idris Syukur. Mobil Pajero warna hitam berpelat DD 1727 itu diparkir sementara di markas Polrestabes Makassar, Kamis (23/7/2015).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi F Barung Mangera membenarkan mobil Pajero Bupati Barru telah disita. Namun, dia tidak mengetahui persis soal penyitaan mobil tersebut.

"Memang benar Bareskrim menyita sebuah mobil milik Bupati Barru. Mobil itu pun hanya dititip di markas Polrestabes. Untuk soal yang lainnya, saya tidak tahu. Termasuk juga satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS," ucapnya.

Bupati Barru Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka terhadap Bupati Barru diumumkan diumumkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Berdasarkan penyelidikan, Andi diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Selain itu, Andi juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.

Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: Bareskrim Tetapkan Bupati Barru Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com