"Betul sekali, saya sudah mendapat laporan bahwa Margriet ditetapkan tersangka atas pembunuhan anaknya," ujar Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6/2015). (Baca: Margriet Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana)
Berdasarkan laporan yang diterima Kapolri, polisi mendasarkan penetapan tersangka Margriet atas tiga alat bukti. Pertama, pengakuan Agus, tersangka pertama pembunuhan bocah yang masih duduk di sekolah dasar tersebut.
"Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga, petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Engeline sangat kuat," lanjut Kapolri. (Baca: "Margriet Otak Pembunuhan Engeline, Agus Hanya Bantu Mengubur")
Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet membunuh sang anak angkat. Penyidik juga masih akan mencari apakah ada tersangka lainnya.