Empat tersangka yang ditangkap adalah Mat Sori (45), Bipermanjaya (22), Dendi (39), dan Budiman (37). Menurut keterangan Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Edward Syah Pernong, Selasa (23/6/2015), kerusuhan itu disebabkan perebutan lahan di Register 45.
"Kerusuhan itu dipicu dari perebutan kekuasaan lahan di kawasan lahan milik pemerintah yang berujung pada keributan," kata dia.
Kejadian berawal dari keributan antara Suyuti dan Lon. Keduanya merupakan koordinator penguasaan lahan di sana. Sengketa pribadi itu menimbulkan konsentrasi massa hingga akhirnya Mat Sori dari pihak Lon merencanakan suatu penganiayaan.
Daman dari kelompok seberang pun menjadi korban. Dia dianiaya oleh kelompok Lon dengan menggunakan senjata tajam dan juga batang kayu berduri sepanjang satu meter. "Daman tewas karena mengalami luka serius. Insiden itu menimbulkan aksi balas dendam dan merusak permukiman kelompok di Mulyo Aji di Register 45, hingga mengakibatkan kematian pada seorang warga bernama Warso (50)," kata Edward.
Kelompok penyerang yang membawa senjata api itu merusak permukiman secara membabi buta. Saat ini anggota kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap lima tersangka lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.