"Kami akan tetap akan melaksanakan acara. Kalau tidak, berarti kami yang melanggar Undang-undang parpol, melanggar amanat Mahkamah Partai dan melanggar SK Menkumham. Kami juga dikejar waktu juga jntuk melakukan konsolidasi di daerah," kata Ketua DPD Partai Golkar Bali Versi Munas Ancol, Gde Sumarjaya Linggih, di Denpasar, Bali, Selasa (2/6/2015).
Anggota DPR RI yang akrap disapa Demer ini juga menyampaikan bahwa pelaksanakan Musda Bali ini sudah sesuai dengan Undang-undang, yang menyebut, sebelum SK Menkumham dicabut, maka Golkar versi Munas Ancol berhak melakukan aktivitas kepartaian walaupun pada putusan sela menyatakan larangan melakukan kegiatan.
"Kami sudah menegosiassi dengan pihak keamanan. Di daerah lain luar Bali berjalan dengan baik kok. Kenapa di Bali terjadi seperti ini? Apalagi sampai ada yang datang berpakaian hitam-hitam (massa penentang). Acara tetap berjalan dan masih dipikirkan," katanya.
Demer akan memikirkan apakah Musda Bali ini tetap dilanjutkan di Hotel Aston atau mencari tempat lainnya yang dinilai lebih menjamin acara tetapa berjalan kondusif. Jika pembukaan digagalkan, kata dia, konsolidasi tetap dilakukan sambil mengunggu keputusan internal panitia.
Hingga berita ini diturunkan, suasana hotel Aston tetap dipenuhi kader Golkar kubu Munas Ancol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.