Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Genap Sebulan Bebas, Maling Ini Sudah 4 Kali Beraksi

Kompas.com - 02/04/2015, 12:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - 11 Maret lalu, Adi Broto bebas dari rumah tahanan. Belum genap sebulan, spesialis pembobol gudang, rumah, dan ruko ini tertangkap lagi dalam kasus yang sama. Pria 39 tahun ini pun akan dihukum lagi untuk yang ketujuh kalinya.

"Selain keluar masuk penjara, oleh petugas Polda Jatim, dia sempat ditembak kaki kanannya, tapi tetap belum jera," kata Kepala polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Arnapi, Kamis (2/4/2015).

Di jajaran kepolisian, Adi Broto dikenal lincah dan kerap mengelabuhi petugas. Untuk menangkapnya, jajaran Satreskrim Polres Tanjung Perak bahkan sempat tidak pulang selama dua pekan.

"Dia biasa memakai rambut palsu, dan selalu merasa jika akan ditangkap polisi, dan langsung melarikan diri," ujar Arnapi.

Sejak keluar penjara, sampai ditangkap lagi pada awal pekan lalu, setidaknya Adi Broto dan komplotannya berhasil menjebol empat lokasi gudang, masing-masing di ruko jalan Laksda M Nasir. Dari situ, dia mencuri ponsel, laptop, dan uang senilai Rp 5 juta.

lalu, gudang oli di Jalan Kalianak Barat, Warnet di jalan Tanjung Sadari, serta gudang pakaian di Jalan Demak. Selain menangkap Adi Broto, polisi juga menangkap dua rekannya, yakni Halim dan Agus.

Selain ikut mencuri, Agus juga berperan sebagai penadah barang hasil curian. "Dari empat TKP pembobolan itu, setidaknya sudah Rp 200 juta yang didapat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com