Hal itu disampaikan Nenek Asyani saat diminta majelis hakim untuk melihat barang bukti yang berada di dalam ruang sidang.
“Mun nikah din guleh, mun nikah benni se satompok, guleh takok e okom pole (Kalau ini kayu saya, tetapi kalau kayu yang ini yang setumpuk bukan, saya takut dihukum lagi),” ujar Nenek Asyani di hadapan majelis.
Setelah melihat kayu tersebut, Nenek Asyani pun dipersilahkan hakim untuk kembali ke tempat duduknya. Selain menghadirkan barang, sidang lanjutan tersebut juga menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari Perhutani.
Tiga saksi itu adalah Kepala KRPH Jatibanteng, Sawin, kemudian dua orang polisi hutan, yakni Misyanto Efendi dan Sayadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.