Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Pertama Dipenjara karena Warisan, Keluarga Terima SMS Teror

Kompas.com - 13/03/2015, 18:38 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Pesan singkat bernada tekanan dan ancaman diterima oleh keluarga Yusuf Mulyadi-Lily Wibisono. Keluarga menduga, pesan tersebut dikirim oleh putera pertama di keluarga ini, Edi Yasin, yang kini berada di sel tahanan kelas I Surabaya Medeng.

Edi adalah terdakwa kasus penganiayaan kepada adiknya sendiri, Rudi Mulyadi.

Kuasa hukum keluarga Yusuf Mulyadi-Lily Wibisono, Franky Herdinnanto, mengatakan, isi pesan singkat itu bernada ancaman terkait kasus hukum yang dijalani Edi Yasin.

"Isinya ancaman akan memenjarakan ayah, adik, hingga adiknya. Bahkan ada telepon yang mengancam akan menghabisi nyawa," ujarnya, Jumat (13/3/2015).

Edi Yasin, lanjut dia, merasa sakit hati karena kedua orang tuanya dinilai membela adiknya Rudi Mulyadi, dan sengaja menghancurkan dirinya.

Keluarga tersebut berseteru terkait perebutan rumah di Jalan Musi Surabaya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan aksi teror pesan singkat itu kepada polisi.

"Ini juga evaluasi bagi aparat hukum, mengapa tahanan masih bisa berkomunikasi dengan orang luar melalui ponsel, padahal di dalam sel tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi," ujarnya.

Seteru kakak beradik hanya karena kasus penganiayaan itu berproses lama di kepolisian dari tingkat Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, hingga Mabes Polri. Pekan depan, sidang kasus itu mengagendakan sidang tuntutan kepada terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com