Amar putusan tersebut dijatuhkan oleh hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu, Rabu (11/3/2015).
Pejabat Hubungan Masyarakat PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo, Rabu sore, mengatakan Dai dijatuhi pidana karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Antonius Metboki alias Toni (petugas parkir) pada saat perayaan ulang tahun Kota Sari Kefamenanu, Kamis (18 /9/2014) lalu, di depan Kantor Bupati TTU.
“Kejadian itu berawal, saat Toni sedang menjaga pintu parkir pameran. Kemudian datanglah terdakwa (Dai) yang saat itu hendak bertugas menjaga stand pameran RSUD Kefamenanu dan terjadi adu mulut antara Dai dan Toni terkait uang parkir (Dai enggan membayar karcis parkir yang ditagih), kemudian Dai langsung memukul kepala Toni,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, perbuatan Dai tidak berhenti sampai di situ. Dai yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung loncat mengejar Toni sehingga terjadi pergulatan di antara mereka.
Selanjutnya, Dai yang saat itu memakai seragam satpam lengkap dengan pisau sangkur langsung menarik pisaunya dan menikam paha Toni. Kemudian Toni berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian Resor TTU.
"Perbuatan terdakwa (Dai) memenuhi dakwaan tunggal jaksa penuntut umum pasal 351 ayat 1 KUHP. Sebelumnya penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Setelah memperhatikan hal-hal yang meringankan, salah satunya karena dalam persidangan telah terjadi proses saling memaafkan dan tidak ada dendam antara terdakwa dan korban. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum yang diwakili oleh Jonathan S Limbongan, menyatakan menerima dengan baik putusan majelis hakim tersebut", ujar Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.