"Rekonstruksi ini merupakan gabungan atau resume dari pemeriksaan-pemeriksaan dari banyak saksi, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada," kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Wemboko, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2015).
Rekonstruksi berjumlah 16 adegan, berkembang dari jadwal semula, yakni hanya 12 adegan. Walaupun ada perubahan adegan, jumlahnya hanya sedikit.
"Ya ada perkembangan adegan, cuma situasi itu kita sudah tahu, (yakni) saat membunuh bayinya dengan menginjak di adegan kesepuluh. Saat itu bayinya menangis. (Karena) takut ketahuan, makanya dibunuh," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur AKP Jono Bayu Anggoro.
Jasad bayi itu lalu ditemukan di selokan yang tak jauh dari tempat indekosnya pada 31 Januari 2015 lalu. Saksi dalam kasus ini berjumlah tiga orang, salah satunya adalah anak gadis tersangka yang juga tinggal dalam satu indekos bersamanya. Atas perbuatan ini, tersangka terancam Pasal 341 dengan hukuman 20 tahun atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.