Kedua pasangan yang diketahui selingkuh ini ditangkap seusai melakukan perbuatan mesum di salah satu kamar di penginapan Sejuk di kawasan Pantai Mardika. Mereka ditangkap saat polisi menggelar operasi penertiban yang dilakukan di sejumlah kawasan, termasuk tempat hiburan malam dan penginapan melati yang ada di kota itu.
Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon dengan mobil truk untuk menjalani pembinaan.
Kabag Operasional Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Bakri Hehanusa, yang memimpin jalannya proses penertiban, mengatakan, operasi penertiban tersebut tidak hanya dilakukan untuk pasangan selingkuh, tetapi juga bagi preman, orang mabuk, dan berbagai hal yang meresahkan warga.
"Jadi, operasi penertiban ini akan terus kami lakukan. Bukan hanya preman, semua yang meresahkan warga akan kita tindak, seperti parkir liar, mabuk-mabukan, judi, dan sebagainya," ujarnya, Kamis siang.
Menurut dia, kegiatan penertiban di masyarakat yang dilakukan merupakan program yang telah ditetapkan Polri. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban untuk mewujudkan kenyamanan di masyarakat.
"Jadi, nanti dalam setiap bulan kita akan lakukan tujuh kali operasi penertiban," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.