Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Bawa Bukti 2.480 Tanda Tangan Penolakan Warga terhadap Pabrik Semen

Kompas.com - 22/01/2015, 15:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membawa ribuan tanda tangan warga Rembang yang menolak pendirian pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dukungan penolakan tersebut dibawa sebagai bukti tertulis ke dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Manajer kebijakan dan pembelaan hukum Walhi, Muhnur Sathayaprabu mengatakan, bukti yang diserahkan ke hakim berupa bukti ponor, penolangan warga, hingga bukti penolakan dari tokoh-tokoh agama di Rembang. Bukti ponor yang dimaksud adalah bukti foto adanya lubang di bawah tanah yang tembus ke dalam lapisan tanah kars. Lubang pengeboran yang tembus itu, kata Munhur, tidak saja satu lubang melainkan puluhan lubang.

"Ponor di desa di Rembang yang akan didirikan pabrik semen itu ada 22 ponor. Saya bawa buktinya tadi, dan sudah saya serahkan ke hakim," papar Munhur seusai sidang di PTUN Semarang, Kamis (22/1/2015).

Walhi pun berkeyakinan bahwa tempat pendirian pabrik di Rembang akan mengenai lapisan tanah kars. Tempat yang berada di atas lapisan juga tidak bisa dibuat eksplorasi semen. Selain membawa bukti ponor, Walhi juga membawa penolakan dari warga, yakni sebanyak 2.480 tanda tangan.

"Kami juga sertakan rekomendasi pemberhentian pabrik semen dari Komnas HAM dan surat dari Kementerian ESDM. Yang perlu dilengkapi hanya urutan foto cekungan lubang, sama bukti tertulisnya," tambah Munhur.

Berbekal data itulah Walhi yakin majelis hakim yang memimpin sidang akan memilih bukti yang diajukannya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat dari PT Semen Indonesia, Handarbeni Imam Arioso menyatakan, lahan yang hendak digunakan untuk kegiatan penambangan bukan sebagai kawasan lindung. Pihaknya juga telah menyiapkan berbagai langkah pengendalian dan pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan.

"Kami tadi bawa peta lokasi penambangan. Daerah penambangan kami tidak terkena lapisan kars. Itu tadi kami buktikan di persidangan," timpal Handarbaeni seusai sidang.

Sidang gugatan analisis mengendai dampak lingkungan (Amdal) izin lingkungan sendiri masih akan memeriksa bukti-bukti tertulis yang diajukan kedua belah pihak. Pada sidang berikutnya, Kamis (29/1/2015), hakim Susilowati Siahaan meminta para pihak untuk menyerahkan semua bukti yang tertunda maupun yang nantinya akan diserahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com