Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Bongkar Bisnis Narkoba yang Dikendalikan dari Penjara

Kompas.com - 09/01/2015, 15:37 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan.

Polda menangkap dua tersangka, yakni Eko Andriatmoko (28), warga Desa Gabus Wetan 004/003 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan seorang narapidana narkotika berinisal D yang dicokok langsung dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klaten, Jawa Tengah. Eko berperan sebagai sebagai kurir, sementara D yang mengendalikan bisnis dari bilik jeruji besi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes N Simbolon mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat tentang dugaan adanya transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat hingga menangkap tersangka Eko pada Rabu, 7 Januari 2015.

"Anggota polisi tangkap dia di rumah kontrakannya di Gedongan, Colomadu, Karanganyar," kata Simbolon, dalam gelar perkara di Semarang, Jumat (9/1/2015) siang.

Pada penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 500 gram yang terbagi dalam lima paket besar, satu paket sabu dalam plastik klip kecil seberat 3,5 gram, satu timbangan elektrik dan tiga buah sendok plastik. Barang bukti lainnya, satu buah tas kresek warna putih, dua lakban, satu isolasi kecil dan satu telepon seluler untuk transaksi perdagangan narkotika.

"Sabu 500 gram itu senilai Rp 975 juta. Sementara yang sudah beredar sekitar ada 200 gram," bebernya.

Tersangka Eko bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, karena yang bersangkutan terlibat penjualan narkoba.

Menurut polisi, modus yang digunakan tersangka Eko adalah menunggu instruksi dari napi D. Setelah dikontak melalui ponsel, Eko diminta untuk membagi-bagi sabu dalam paket kecil. Setelah itu, Eko diminta mengirimkan paket sabu tersebut ke sebuah alamat yang dikelola oleh sang napi.

Eko sendiri mengaku telah mengirimkan narkotika sebanyak 12 kali. Modus yang dilakukan sama, yakni dikendalikan via lapas.

"Biasanya pakai kode. Kalau di-sms, 1, 5, dan 10 itu sudah paham. (Kode) 1 itu 1 gram. Kalau 5 berarti 5 gram," aku Eko, Jumat siang tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com