Petugas Bea Cukai menyita ratusan sex toy serta aksesori berbagai model dan merek untuk pria dan wanita. Kepala Kantor BC Tipe B Madya Makassar Gusmiadirahman didampingi Kepala Penyidikan dan Penindakan Rosman Rahman dalam konferensi pers, Kamis (8/1/2015), mengatakan, selain alat bantu seks, ratusan barang ilegal lain juga disita oleh petugas.
"Ada juga airsoft gun dan aksesori disita sebanyak delapan kali; cross bow (senjata panah dan busurnya) sebanyak dua kali; serta obat-obat ilegal dari luar negeri, seperti obat obat kuat pria, narkotika jenis ekstasi 26 butir, dan sabu seberat 1,1 gram. Kalau narkoba yang disita, langsung kita serahkan ke BNNP Sulsel," kata Gusmiadirahman.
Gusmiadirahman menambahkan, barang-barang yang disita itu berasal dari luar negeri, dan tidak dilengkapi dengan izin-izin dari instansi terkait. Barang-barang itu kemudian menjadi milik negara dan akan dimusnahkan.
"Semua barang yang disita petugas bea cukai ini melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor HK.00.05.1.3459 Tahun 2005 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan olahraga," urai dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.