Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim Pasti Sinaga Dituntut 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2015, 14:04 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap hakim penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintahan Kota Bandung, dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Selasa (6/1/2015) siang.

Selain itu, Pasti dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara. "Sesuai dengan perbuatan terdakwa, kami menuntut terdakwa (Pasti) dengan lama hukuman 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, ketika menangani perkara kasus suap Bansos Kota Bandung.

Mantan hakim ini telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai hakim, terutama sebagai hakim tinggi telah mencederai lembaga peradilan. Sementara, hal yang meringankan adalah Pasti belum pernah dihukum, dan sudah berusia lanjut. (Baca: Hakim Pasti Sinaga Somasi KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com