Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Deportasi 42 TKI Ilegal Melalui Nunukan

Kompas.com - 11/12/2014, 19:34 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 42 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen resmi. Deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (11/12/2014).

Para TKI dipulangkan dengan menumpangi kapal motor (KM) Purnama Express dan merapat di Pelabuhan Tunon Taka pada pukul 17.30 Wita.

"TKI yang dideportasi berjumlah 42 orang, terdiri dari 41 pria dan satu wanita," ujar Sigit Triwibawanto, Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI Kabupaten Nunukan, Kamis.

Sebelum dikirim melalui Pelabuhan Tunon Taka, 42 TKI ilegal tersebut telah menjalani masa tahanan di Pusat Tahanan Sementara di Sandakan.

"TKI ini semua dari Sandakan dan sudah menjalani masa tahanan di PTS Sandakan. Besok masih ada lagi deportasi, sekitar seratusan TKI," imbuh Sigit Triwibawanto.

BP3TKI Nunukan hingga awal Desember telah mencatat lebih dari 3.000 TKI ilegal yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013, yaitu sebanyak 2.700 TKI ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com