Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kasus Penjualan Manusia, Anggota Polisi Diperiksa

Kompas.com - 11/12/2014, 18:53 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir Polisi (Brigpol) DA, anggota Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga terlibat dalam jaringan mafia perdagangan manusia di daerah itu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, AKBP Agus Santosa, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan DA.

“Namanya Brigpol DA, anggota Polres Belu. DA masih diperiksa sebagai saksi dan rencananya dalam minggu ini akan kita periksa sebagai tersangka. Jadi untuk sementara belum diadakan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Agus, Kamis (11/12/2014) malam.

Dugaan keterlibatan Brigpol DA dalam mafia perdagangan manusia, lanjut Agus, dilakukan setelah adanya hasil pengembangan dari kasus Jhon Lim, tersangka kasus perdagangan manusia yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II Kupang.

”Diduga kuat, Brigpol DA bekerja sama dengan Jhon lim,” tuturnya.

Menurut Agus, setelah pemeriksaan terhadap tersangka, maupun saksi, ada indikasi kuat keterlibatan sejumlah anggota polisi lainnya selain Brigpol DA sehingga sekarang masih sementara pendalaman lebih lanjut.

“Ini merupakan bentuk komitmen dari Bapak Kapolda NTT untuk dapat mengungkap jaringan mafia perdagangan manusia dengan sungguh-sungguh,”pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com