Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sabu Raijua Minta KPK Bekerja Profesional

Kompas.com - 18/11/2014, 21:31 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara profesional dalam menangani kasus korupsi. Hal itu disampaikan Marthen setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Marthen mengaku sempat terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, sampai saat ini, ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka. Bahkan, dia juga belum pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK, sehingga penetapan status tersangka pada dirinya perlu dikaji ulang.

“Pada dasarnya kita menghormati proses hukum yang ada dan juga pendapat mereka (KPK). Tetapi kita juga perlu mendapat penjelasan tentang alasan mereka tetapkan saya sebagai tersangka," kata Marthen kepada Kompas.com, Selasa (18/11/2014).

Lanjut Marthen, jika KPK menilai dirinya menyalahgunakan kewenangan, ia mempertanyakan kewenangan yang mana.

"Lalu bila terjadi penyalahgunaan kewenangan, berapa banyak uang negara yang dihabiskan di situ yang dipakai untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kalau alasan itu tidak ada, lalu mau bagaimana ini? antara percaya dan tidak percaya,” jelas dia.

Menurut dia, data yang dipakai oleh KPK dalam kasus tersebut merupakan data lama dari Kejaksaan Tinggi NTT. Sementara, data terbaru pemeriksaan terhadap dirinya yang dilakukan beberapa waktu lalu, kata Marthen, kepala Kejaksaan Tinggi sempat mengatakan bahwa kasus ini sulit dibuktikan sehingga sudah final.

Marthen mengatakan, semua surat keputusan yang mengarah pada pencairan keuangan itu dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang saat itu dipegang Thobias Uly.

“Kita berharap KPK harus bekerja secara profesional. Dia tidak boleh menggunakan apa yang dibuat oleh Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.

"Waktu itu kita minta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pembuktian ke bawah, karena yang menerima uang dan barang adalah orang-orang yang di bawah. Itu untuk membuktikan apakah uang itu sampai ke bawah (penerima) ataukah dimakan oleh penyelenggara,” lanjut Marthen.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sebagai tersangka pada mantan Kepala Subdinas Provinsi NTT sekaligus Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi dana PLS di Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kemudian diserahkan perkaranya oleh Kejati NTT kepada KPK. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka ditetapkan MDT sebagai tersangka," ujar Johan, Senin (17/11/2014).

Johan mengatakan, dalam konstruksi perkara, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, belakangan KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka lainnya telah meninggal dunia, yaitu mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, John Manulangga.

Menurut Johan, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari dana APBN. Johan mengatakan, ada anggaran dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,675 miliar. Anggaran tersebut, kata Johan, digunakan untuk menggerakkan program formal mau pun non-formal di pendidikan luar sekolah, termasuk program Pendidikan Anak Usia Dini.

"Ada juga program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan," ujar Johan.

Atas perbuatannya, Marthen disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terkait kasus tersebut, petugas KPK melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan NTT, Senin siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com