Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar PPP Surabaya Tak Kantongi Izin dari Polisi

Kompas.com - 15/10/2014, 17:06 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Sekjen Romahurmuziy (Romi) di Surabaya, 15-18 Oktober, ternyata tidak mengantongi izin untuk menggelar keramaian dari kepolisian. Polda Jatim menolak merekomendasikan permohonan izin tersebut karena Muktamar VIII di Surabaya dinilai sebagai bagian dari rentetan konflik internal PPP.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dalam penyelenggaraan forum partai level nasional seperti Muktamar PPP, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dikeluarkan oleh Mabes Polri. Dalam hal ini, Polda Jatim hanya sebatas merekomendasi permintaan dari panita penyelenggara.

"Namun, karena PPP masih berkonflik, kami tidak merekomendasikan (permohonan izin dari panitia) kepada Mabes Polri," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (15/10/2014).

Meskipun demikian, kepolisian masih memberikan pengamanan kepada forum Muktamar PPP versi Romi, mengingat adanya isu aksi massa dari kubu Suryadharma Ali (SDA).

"Kalau memberikan pengamanan, itu sudah menjadi kewajiban kami. Karena itu, personel tetap kami siagakan," ujarnya.

Siang ini, Muktamar PPP VIII kubu Romi digelar di Gedung Empire Palace, Surabaya, hingga 18 Oktober mendatang. Muktamar diikuti oleh 1.153 peserta. Mereka berasal dari utusan dan peninjau dari DPP, 33 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW), dan 511 Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP seluruh Indonesia.

Kubu Romi mengklaim telah memiliki izin dari Mahkamah Partai PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII, menyusul putusan final Mahkamah Partai atas perkara internal partai Nomor 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com