Kepada polisi, kedua tersangka ini mengaku menjual kucing tersebut dengan harga Rp 1 juta.
"Jadi, sebenarnya saya tidak curi itu kucing Pak. Awalnya, saya sedang makan di teras rumah, kucing anggora itu sedang berkejaran dengan kucing lain. Jadi, saya tangkap kebetulan jinak. Lalu, saya simpan di rumah selama empat hari," kata An, Senin (29/9/2014).
Perkataan An ini dibenarkan oleh rekannya, Iw. Menurut dia, setelah itu, mereka berinisiatif menjual kucing tersebut kepada salah satu rekannya di Kecamatan Pomalaa. Belakangan, diketahui bahwa kucing yang mereka jual itu punya salah satu pengusaha kayu yang ada di dekat rumah mereka.
"Dijual Rp 1 juta Pak, bukan kami yang jual langsung, tapi ada teman. Jadi, kami dapat masing-masing Rp 250.000 dan yang jual itu dapat Rp 500.000," tambahnya.
Akibat perbuatannya, mereka berdua kini harus berurusan dengan polisi. Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Pomalaa Iptu Ardy Yusuf. Ardy mengatakan bahwa saat ini memang mereka berdua tengah diperiksa, tetapi musyawarah akan tetap dilakukan.
"Memang benar, gara-gara jual kucing tetangga, mereka ditangkap polisi. Tapi, kucing itu sudah dikembalikan, tinggal tunggu kesepakatan mufakatnya antara pelaku dan korban," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.