Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Cuti Lebaran, Kendaraan Dinas Wajib Disimpan di Kantor

Kompas.com - 20/07/2014, 10:23 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk kepentingan pribadi selama cuti lebaran.

"Semua kendaraan Pemda harus di parkir di Kantor Pemda mulai tanggal 25 Juli sampai 3 Agutus kecuali kendaraan operasional. Jadi tidak boleh digunakan untuk mudik," ungkap Kholid Askandar, Kabag Humas Protokol, Minggu (20/7/2014).

Selain dilarang menggunakan kendaraan dinas, semua PNS juga terkena kebijakan tersendiri terkait izin dan cuti. "Jumlah libur sudah cukup panjang. Libur hari raya Idul Fitri jtuh pada tanggal 28-29 Juli 2014. Sedangkan cuti bersama berlangsung dari tanggal 30, 31 Juli dan 1 Agustus. Jadi total liburnya 5 hari. Kami tegaskan di luar jadwal yang ditetapkan PNS tidak boleh menambah izin atau cuti," kata dia

"Apabila nanti sampai terjadi harus siap dengan konsekuensinya" tegas Kholid.

Menurut Kholid, surat edaran terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama tersebut sudah disampaikan kepada seluruh PNS. "Pemberlakuan cuti bersama ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Banyuwangi, tetapi juga di kabupaten/kota lain, dan ini serentak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com