"Dalam surat itu kami beri waktu sebulan untuk melakukan pembongkaran sendiri," kata Asisten bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Pemkot Semarang, Ayu Entys, Rabu (4/6/2014).
Surat atas nama Sekda Kota Semarang itu dikirimkan sejak minggu ini. Ayu mengatakan, pemberiaan waktu itu dilakukan agar pihak Yayasan Tay Kak Sie bisa melakukan persiapan.
Setelah melayangkan surat, Pemkot memilih bersikap pasif. Tidak akan ada rapat lagi yang membahas masalah replika Kapal Cheng Ho. Yang pasti, Pemkot Semarang tidak akan mengeluarkan izin pembangunan karena struktur bangunan menyalahiaturan.
Disebutkannya, tidak boleh ada bangunan di atas sungai. Ayu menjelaskan, jika pihak Tay Kak Sie selaku pengembang proyek itu kesulitan melakukan pembongkaran, Pemkot Semarang siap membantu. Diperkirakan, diperlukan waktu satu bulan untuk membongkar replika itu.
Pihak Tay Kak Sie tinggal menghubungi pemkot untuk melakukan pembongkaran. "Sementara ini kami menunggu itikad baik," ujar Ayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.