Deny Tanus (40), warga Waru, Sidoarjo, ditangkap saat berada di kamar kosnya di Jalan Panjang Jiwo Permai 74 Surabaya. Di kamar yang berada di lantai dua itulah, Deny menjalankan bisnisnya.
Dari penggerebekan di kamar kos itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang taruhan Rp 52 juta, totalan pemasangan, sebuah ponsel, ATM dan sebuah token.
"Tersangka ini biasa menerima setoran judi bola dari AL dan JN. Kemudian, dia menyetor ke (bandar besar) berinisial P," kata Kompol Victor Makbon, Kanit Judi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (3/6/2014).
Ditemui di sela pemeriksaan, Deny mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak dua bulan terakhir. Dia juga mengaku sudah bersiap panen menjelang Piala Dunia.
"Baru sekitar dua bulan (beroperasi). Omzetnya juga tidak terlalu banyak, sekitar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta" ujarnya.
Dalam seminggu, Deny mengaku biasanya membuka dua kali bursa taruhan, terutama saat ada pertandingan bola liga-liga di Eropa dan Liga Champions. Setiap kali membuka taruhan, omzetnya mencapai kisaran Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.