"Kami sudah hubungi perusahaan yang bersangkutan. Mereka janji membayar ganti rugi kerusakan fasilitas terminal 2 yang ditabrak, termasuk mobil dinas yang juga ditabrak," kata Trikora, Selasa (13/5/2014).
Trikora menjelaskan, masalah ganti kerugian dengan perusahaan tersebut sudah selesai, sementara permasalahan hukum, yakni perkara menabrak orang, diserahkan ke aparat kepolisian. "Masalah pelanggaran hukum tetap diproses di kepolisian, itu domainnya kepolisian," terangnya.
Pagi itu, sebelum peristiwa penabrakan terjadi, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu mengantar majikannya ke terminal dua. Karena mengaku seusai meminum obat, Agus kehilangan kendali dan menabrak Muhammad Rafi (3) dan ibunya di salah satu pilar bangunan terminal 2.
Setelah menabrak pilar, mobil mewah bernopol S 1771 NG itu menabrak deretan trolli yang dijajar di depan samping pintu masuk terminal 2.
Rafi tewas dengan luka parah di kepala. Sementara, ibunya, Mina menderita luka di bagian kaki, mobil tersebut juga melukai Taufik, ayah Rafi, Sunimah nenek Rafi, dan Suhani, kakak korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.