Status tersangka untuk Desi itu disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan seusai olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan pasangan suami istri, Didi Haswadi (59) dan Anita Anggraeni (51) di Jalan Batu Indah Raya No 46A, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jawa Barat. "Siang hari ini, Desi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Mashudi.
Mashudi mengatakan, Desi dijadikan tersangka penculikan bayi karena yang bersangkutan sudah mengakuinya. "Dasarnya (penetapan tersangka) pengakuan dia (Desi). Dia sudah mengakui bahwa dirinya yang mengambil bayi tersebut," kata Mashudi.
Kepada polisi, Desi mengaku menculik bayi itu untuk dimiliki, bukan dijual. "Sementara ini dia mengaku bayi itu untuk dimiliki, belum ada indikasi dijual. Apakah ada indikasi dijual, kita akan periksa lebih lanjut," tandasnya.
Saat ini, lanjut Kapolrestabes Bandung, kondisi Desi sudah mulai membaik, namun masih dirawat di RS Hasan Sadikin untuk pemulihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.