Haerul menjelaskan, DLK menggunakan perantara mencari orang yang memegang formulir C6. Kemudian, orang-orang tersebut dibayar untuk mencoblos namanya. Pembayaran langsung dilakukan sendiri oleh DLK di rumahnya di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
“Masih menggunakan perantara untuk mencari orang. Pembayarannya dilakukan yang bersangkutan sendiri di rumahnya, masing-masing dapat tiga ratus ribu rupiah,” tambahnya.
Dari sejumlah keterangan saksi, dugaan DLK melakukan transaksi jual beli formulir C6 diperkuat. Tidak berlangsung lama, Sentra Gakumdu langsung menyepakati tindakan tersebut sebagai tindak pidana pemilu.
“Kasusnya sudah diserahkan ke kepolisian. Karena Sentra Gakumdu sendiri sudah menyepakati sebagai kasus pidana Pemilu,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.