"Memang kami menerima surat permohonan izin arak-arakan menggunakan kendaraan dari PKS dengan jumlah massa ribuan dan puluhan kendaraan bermotor, namun izin tersebut tak kami berikan karena bertentangan dengan peraturan," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Wisnu Widarto, Kamis (20/3/2014).
Menurutnya, selain aturan tidak diperkenankan menggelar arak-arakan saat kampanye, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko berbahaya bagi peserta kampanye itu sendiri.
"Arak-arakan itu sebenarnya PKS dan massanya menuju lapangan untuk kampanye, sebenarnya mereka sambil lewat saja tapi tetap tidak kami berikan izin," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS, Kabupaten Mukomuko, Andy Suhari, ketika dikonfirmasi via telpon membenarkan hal tersebut.
"Awalnya saya diberitahu panitia pengawas pemilu jika arak-arakan tidak dibenarkan, karena memang aturan seperti itu maka kami juga mengikuti saja," kata Andy.
Dia juga menjelaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika arak-arakan tidak dibenarkan. Sementara kampanye dilanjutkan di lapangan terbuka pada Sabtu (22/3/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.