"Ada dua pengurus Demokrat yang menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU. Semua laporan kami terima, kami KPU tidak (dalam) kapasitas menentukan mana yang sah," kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, Kamis (6/3/2014) siang.
Kendati ada dua kubu yang menyerahkan ke KPU, menurut Guntur, Partai Demokrat sudah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014. Dengan demikian, Partai Demokrat tidak gugur sebagai peserta pemilu di Kabupaten Semarang.
"Secara partai peserta pemilu, Demokrat sudah menyerahkan laporan dana kampanye. Artinya partai tersebut tidak tercoret sebagai peserta pemilu, karena sangsi sebuah partai pemilu apabila sudah menyerahkan laporan dana kampanye, gugur terhadap sangsinya," ujarnya.
Guntur menambahkan, adanya permasalahan di internal parpol bukan urusannya KPU. Kendati demikian, pihaknya telah mengkomunikasikan ke KPU provinsi dan KPU pusat terkait adanya permasalahan dua kubu di DPC Partai Demokrat Kabupaten Semarang, termasuk mengenai dua versi laporan dana kampanye dari partai tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.