Kasatnarkoba Polres Garut, AKP Nurdjaman menjelaskan, tersangka AH ditangkap tangan di Kampung Cibunut, Desa Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan. Polisi hanya bisa menyita 28 paket ganja, sebab sisanya sudah terjual ke pemakai.
"Yang kami sita 28 paket dari asalnya 80 paket. Jadi yang terjual sudah 52 paket. Kita kembangkan dari keterangan pelaku, siapa-siapa pemakainya kita kejar," kata Nurdjaman, Selasa (31/12/2013) malam, sekaligus mengoreksi berita sebelumnya yang menyebutkan jumlah paket ganja yang disita sebanyak 80 paket.
Puluhan paket ganja siap pakai tersebut, kata Nurdjaman, oleh pelaku dijual Rp 50.000 per paketnya. "Berat keseluruhan 200 gram. Nilai beli Rp 700.000, tetapi oleh pelaku dijual per paketnya Rp 50.000. Tinggal kalikan saja (omzetnya)," jelas Nurdjaman.
Sementara itu berdasarkan siaran pers Kapolres Garut, Senin kemarin, selama kurun 2013 kejahatan narkoba mengalami kenaikan 20 persen dari 30 perkara pada tahun 2012 menjadi 36 perkara pada 2013.
"Kami memasukkan narkoba ini dalam prediksi gangguan Kamtibmas 2014, karena peredaran narkoba di Garut terus mengancam para pemakainya, terutama pemuda," kata Kapolres Garut AKBP Arif Rachman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.