Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Selasa (3/12/2013), mengatakan, Imop ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus lalu. "Tim Ditreskrimsus sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap tersangka namun Imop tidak pernah memenuhi panggilan," katanya.
Kemudian pada Oktober, Imop masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung. Dia ditangkap di Jakarta hari ini dan kini ditahan di Polda Lampung. "Selain Imop, masih ada lima tersangka lainnya yang sedang dalam proses menyidikan tim," kata Sulis.
Pada 8 Agustus 2011 Ketua Komite Pembangunan GOR Pringsewu, Lampung, Imop Sutopo mengajukan anggaran senilai Rp 4,595 miliar ke Kementerian Olahraga. Dalam proses lelang, ditetapkan pemenang tender adalah PT Berkah Cahaya Mutiara.
Namun, tanpa sepengetahuan perusahaan pemenang tender, Imop Sutopo justru mengerjakan sendiri proyek tersebut. Hasil audit BPKP Perwakilan Lampung, pembangunan tersebut ternyata tidak sesuai dengan RAB, dan negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.