Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MWC: Ada "Mark Up" Harga Tanah untuk RSUD Kota Malang

Kompas.com - 12/11/2013, 18:25 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Malang Corruption Watch (MCW) mengendus dugaan penggelembungan dana Rp 3,7 miliar dalam pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, Jawa Timur.

"Ada kejanggalan dalam pembelian tanah seluas 4.300 oleh pihak Pemkot Malang, dengan total harga total Rp 7,1 miliar. Karena proses pembelian tanah itu tidak sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak," beber Zainuddin, Divisi Advokasi MCW dalam jumpa pers di Kota Malang, Selasa (12/11/2013).

Zainuddin menjelaskan, untuk pembangunan RSUD Kota Malang itu, dibutuhkan tanah seluas 12.000 meter. Sementara Pemkot Malang telah memiliki tanah bengkok seluas 8.000 meter. Dengan demikian, kekurangannya seluas 4.300 meter.

Dia menyatakan, pembelian tanah sekitar 4.300 meter tersebut patut dicurigai, karena dibeli dari seseorang atau pihak ketiga dengan harga yang tinggi, yakni Rp 1,7 juta permeter persegi. Padahal, di lapangan, harga tanah masih berkisar di Rp 1 juta. Dulu pada tahun 2012, sang pemilik tanah membeli lahan itu Rp 700.000 permeter persegi.

"Seharusnya, hanya Rp 3,4 miliar, tetapi membengkak menjadi Rp 3,7 miliar," tandas Zainuddin.

Seharusnya, kata Zainuddin, sebelum memutuskan beli tanah, Pemkot Malang berkonsultasi terlebih dahulu pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui harga standard.

"MCW meminta agar Pemkot Malang meninjau kembali harga tanah karena memang tidak sesuai dengan harga NJOP," katanya.

Di tempat berbeda, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menyatakan, jika memang terjadi penggelembungan harga, panitia pembelian tanah harus segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena dugaan mark up-nya mencapai Rp 3,7 miliar, harus segera dilaporkan ke KPK. Harga tanah senilai Rp 1,7 juta permeter persegi yang dibeli oleh Pemkot Malang jelas terlalu jauh di atas harga nilai jual objek pajak (NJOP). Seharusnya hanya Rp 1 juta permeternya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com