Pelaksanaan sidang yang dilakukan di PN Semarang tersebut sesuai surat dari Mahkamah Agung (MA). Sidang dilakukan di PN Semarang demi keamanan.
Tujuh terdakwa yang disidangkan yakni Sony Haryono yang merupakan sopir dari pihak FPI. Kemudian Satrio Yuwono dan Bayu Agung yang juga merupakan anggota FPI. Sony didakwa dengan UU lalu lintas, sedang dua terdakwa lain dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Empat terdakwa lain merupakan warga di sekitar lokasi kejadian, yakni Edi Bowo, Agung Fitriyono, Paido dan Agus Riyadi.
Para terdakwa disidangkan secara terpisah. Hanya Edi Bowo dan Agung Fitriyono yang disidangkan bersama dalam satu berkas. Persidangan dipimpin hakim Mujahri, Fatchul Bahri dan Sukadi secara bergantian.
Meskipun dijaga ketat, massa yang datang untuk menyaksikan sidang tidak terlalu banyak. Pada sidang tersebut, para terdakwa dari FPI didampingi sejumlah penasihat hukum. Sedangkan warga yang juga menjadi terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Sony Haryono yang merupakan sopir mobil FPI saat peristiwa terjadi didakwa dengan pasal berlapis UU lalu lintas karena saat peristiwa terjadi, terdakwa sempat menabrak sejumlah pengendara sepeda motor. Pada peristiwa itu satu orang meninggal.
Pada dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kendal, Sony tidak juga menghentikan laju kendaraan meski sudah ada korban. Selain itu Sony justru melarikan diri dan kemudian diamankan polisi. Sidang tersebut lalu ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.