Sertifikat HKI diberikan kepada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman (KPIG-SPS). Komunitas tersebut selama ini secara konsisten telah membudidayakan dan mengembangkan tanaman Salak Pondoh di Kabupaten Sleman.
"Sertifikat diserahkan 27 Agustus lalu bersamaan dengan 14 paten lain," ujar Kepala Bagian Humas Setda Sleman, Endah Sri Widiastuti, Selasa (08/10/2013).
Ia memaparkan, perlindungan hak Indikasi Geografis ini mengatur secara rinci kondisi geografis lahan salak pondoh di Kabupaten Sleman. Contohnya, kadar keasaman tanah yang berpengaruh terhadap kualitas rasa Salak Pondoh. Karakteristik sebuah produk muncul karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam dan manusia atau kombinasi keduanya.
"Dengan adanya sertifikat HKI, maka jika ada pihak yang hendak memproduksi atau mengeksploitasi Salak Pondoh untuk kepentingan bisnis, harus mendapat izin dari Pemkab Sleman," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk setiap produk olahan yang menggunakan label Salak Pondoh, bahan baku salaknya harus membeli dari petani di Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Sekda Sleman Sunartono mengatakan, pendaftaran salak berindikasi geografis ini merupakan bagian dari strategi marketing. Tujuanya meningkatkan nilai ekonomis sekaligus melindungi produsen dan konsumen dari produk palsu. "Kami terus mendorong masyarakat agar sadar paten," ucapnya.
Menurutnya, tahun ini akan disalurkan stimulan berupa biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 15 merek dagang, lima hak cipta, dan satu hak paten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.