Petugas kebersihan itu mencabuli SL (14), putri dari istri pertamanya yang sudah meninggal, serta SP (11), putri dari istri kedua.
"Tersangka mengaku tergiur melihat tubuh dua putrinya yang setiap hari tidur sekamar dengannya," kata Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu Solikin Ferry, Senin (7/10/2013), kepada wartawan.
Mulanya, kedua putrinya itu hanya diam karena takut kepada tersangka. "Istri kedua tersangka yakni MH, juga sebenarnya tahu, tapi juga takut untuk melaporkan tersangka," ujarnya.
Namun, karena terlalu sering dicabuli, akhirnya salah satu korban pun berani melapor ke bibinya, atau adik dari istri pertama tersangka yang telah meninggal dunia sehingga dia pun berani melapor ke Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di penjara Mapolrestabes Surabaya. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.