Sebagian besar pelajar yang terjaring itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. "Kami telah mengamankan sebanyak 300 motor lebih yang dipakai pelajar tanpa dilengkapi surat izin mengemudi dan surat kendaraan lainnya," jelas Boni kepada sejumlah wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (13/9/2013).
Boni menjelaskan, operasi yang digelar selama beberapa hari ini, sebagai upaya mencegah maraknya kecelakaan lalu lintas oleh pengendara yang masih di bawah umur. Apalagi setelah ada kejadian tabrakan maut di Tol Jagorawi, yang melibatkan anak seorang figur publik.
"Untuk motor yang terjaring kami amankan dulu di mako dan sekarang sebagian pemilik sudah ada yang mengambil didampingi orang tuanya. Orangtua diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tak membiarkan anaknya menggunakan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat berkendara," kata Boni.
Boni berharap, peran orangtua untuk memberikan pemahaman kepada anaknya dalam membawa kendaraan. Terutama bagi mereka yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM. "Kami juga tadi sudah memberikan pemahaman dan arahan kepada para orang tuanya, supaya tak mengizinkan anaknya yang belum cukup umur dan tak memiliki SIM untuk tak membawa kendaraan bermotor," tambah Boni.
Sementara, Herman (45), orangtua salah seorang pelajar yang terjaring razia, mengaku memaklumi langkah kepolisian. Dia pun langsung mengambil sepeda itu dan membuatkan SIM anaknya yang memang berusia 17 tahun.
"Ya, saya tadi langsung membuatkan anak untuk membuat SIM. Soalnya umurnya sekarang sudah 17 tahun," ungkap Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.