Ia menilai sesuatu yang aneh dan mengada-ada bila keperawanan menjadi syarat seorang perempuan dapat masuk sekolah.
"Melanggar hak anak, lebih khusus kaum perempuan untuk mendapat pendidikan. Kami jelas menolak usulan aneh itu," Suharti menegaskan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2013) siang.
Menurut dia, bagi korban pemerkosaan, jika keperawanan sebagai syarat sekolah, maka hal itu merupakan tindak kekerasan kedua yang diterima korban tersebut. Sebab, korban pun tidak menginginkan mengalami pemerkosaan.
"Setiap anak punya hak sekolah, begitu juga dengan korban pemerkosaan. Mereka juga tetap berhak meraih cita-citanya," tandasnya.
Ia berpendapat, lebih baik melakukan tindakan preventif dengan memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada generasi muda tentang bahaya seks bebas. Itu masuk akal dan positif.
Sementara itu, pengamat pendidikan nasional Darmaningtyas mengatakan, usulan tes keperawanan sebagai syarat masuk sekolah harus ditolak karena tidak ada relevansinya dengan pendidikan seseorang.
"Yang tidak perawan tidak boleh masuk sekolah, itu sudah melanggar HAM. Sebab, semua anak berhak mendapat pendidikan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.