"Sidangnya minggu depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul di Polda Jawa Barat, Bandung, Rabu (14/8/2013). Saat ini pemeriksaan intensif masih berlangsung.
"Sanksinya tergantung dari jenis seberat apa pelanggaran yang dilakukannya. Kita lihat saja nanti selesai pemeriksaannya," ujar Martinus. Ketiga polisi itu diduga melanggar Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a dari Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
"Yang bersangkutan (Kompol A, AF, dan FP) diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri karena sudah menurunkan harkat dan martabat sebagai anggota Polri dalam kehidupan bermasyarakat dan patut diduga melakukan pelanggaran norma kesusilaan. Itu yang kami tangani," kata Martinus.
Kompol Albertus diketahui pernah menjalin kedekatan dengan Sisca yang diduga melewati batas kewajaran karena Kompol A sudah mempunyai istri sebelum berpacaran dengan Sisca. "Itu melanggar kode etik, melanggar disiplin Polri," tegas Martinus.
Selain Kompol A, turut pula diperiksa anak buahnya, di antaranya Bripda AF yang berdinas di Lantas Polres Cimahi dan anggota Dalmas Polrestabes Bandung Brigadir FP. Keduanya ditugaskan oleh Kompol A untuk mengintai Sisca ke mana pun Sisca pergi.
Ketika ditanya soal keterkaitannya dalam pembunuhan Sisca, Martinus menyatakan titik terang belum sampai ke arah situ. "Belum, sampai saat ini belum terbukti. Kalau misalkan terbukti (terlibat dalam pembunuhan), tentu akan kita adili dengan hukuman yang lebih," ujarnya.
(Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.