"Rencananya kami mencabut hari ini karena gugatan itu dalam rangka pemulihan hak konstitusional Khofifah-Herman," ujar Otto Hasibuan, kuasa hukum Khofifah-Herman, di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Otto menambahkan, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan agar KPU RI meninjau putusan KPU Jawa Timur yang tak memenuhi hak konstitusional pencalonan Khofifah-Herman. Berdasar sidang pleno pada Rabu (31/7/2013) malam, KPU RI menetapkan keduanya jadi pasangan calon dalam Pilgub Jatim.
"Maka melalui DKPP dan keputusan KPU RI, karena haknya sudah dipulihkan, tak ada urgensinya gugatan di PTTUN tersebut diteruskan. Maka kami segera mencabut gugatan," tambah Otto. (Yogi Bustaman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.