Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 26/06/2024, 18:49 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kota Serang Tubagus Samsudin dituntut 2,5 tahun penjara. 

Samsudin yang juga mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang itu dituntut bersama terdakwa lainnya Tubagus Iskandar selaku orang dekat staff ahli Komisi X DPRRI. 

Keduanya dinilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Indah Kurniati terbukti bersalah secara bersama-sama pada kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar. 

Baca juga: Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Indah menyebut, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata Indah di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo. Rabu (26/6/2024). 

Selain pidana penjara, terdakwa Samsudin dan Iskandar juga dituntut hukuman pidana denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Selain itu terdakwa Iskandar dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 229 juta. 

Baca juga: Wacana Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, PGRI DIY: Anggarannya Kurang

Sedangkan Samsudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 191 juta. 

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Indah. 

"Dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," sambung Indah. 

Baca juga: Kasus Pungli Ribuan Guru Honorer di Janeponto, Ini Kata Ketua PGRI

Sebelum memberikan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas Korupsi. 

Untuk pertimbangan meringankan hukuman terdakwa belaku sopan selama proses pemeriksaan dipersidangan, belum pernah dihukum, sangat menyesali dan mengakui perbuatannya. 

"Terdakwa sudah mengembalikan uang ke kas negara Rp 897 juta," tandas Indah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com