SAMBAS, KOMPAS.com - Seorang oknum guru ngaji berinisial S (59) asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan.
Korbannya tak lain adalah muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kepala Polisi Resor Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat AKP Rahmad Kartono mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan dalam proses pemeriksaan,” kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Baca juga: Hasil Otopsi Kasus Wanita Terapis di Grobogan yang Tewas dengan Mulut Dilakban
Rahmad menerangkan, pelaku melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali dalam kurun waktu Mei hingga 13 Juni 2024.
“Pelaku melakukan aksinya itu di mushala tempat mengajar ngaji,” kata dia.
Rahmad menjelaskan, perkara ini terungkap setelah korban tidak mau lagi pergi belajar mengaji.
Baca juga: Pengakuan Sopir Pajero yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 4 Orang Meninggal Dunia
Sambil menangis, korban bercerita kepada ibunya telah dicabuli pelaku.
“Orangtua pun pun pergi ke rumah pelaku untuk menanyakan secara langsung, pelaku langsung meminta maaf dan mengakui perbuatannya,” ungkap Rahmad.
Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Teluk Keramat.
Rahmad mengatakan, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Rahmad.
Baca juga: Mahasiswi di Yogyakarta Tewas Diduga akibat Gantung Diri, Polisi Temukan Sepucuk Surat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.