Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Proyek IKN, Warga Palu Terpapar Debu hingga Tangkapan Ikan Berkurang, Ini Kisahnya...

Kompas.com - 15/06/2024, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

 

Tata lingkungan yang buruk

Merujuk data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, izin pertambangan yang berstatus operasi produksi di Kota Palu berjumlah 34 izin.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik mengatakan, aktivitas tambang galian C yang masif di Palu hingga Donggala terjadi karena pemerintah daerah banyak memberikan izin usaha pertambangan baru.

Pada 2019 lalu, kata Taufik, perusahaan tambang di Palu hanya berjumlah 20 perusahaan namun saat ini jumlahnya mencapai 34 perusahaan. Sementara di Donggala, dari 33 perusahaan kini bertambah menjadi 54 perusahaan.

“Semua perusahaan itu berstatus operasi produksi. Makanya tidak heran kita lihat aktivitas mereka begitu masif,” ungkapnya.

Taufik menyebutkan, hampir semua perusahaan tersebut menyuplai hasil tambangnya untuk material pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca juga: Bandara di IKN Akan Beroperasi 1 Agustus 2024, Namanya Nusantara Airport

“Karena IKN digenjot, warga Palu yang menderita. Lingkungan rusak, kesehatan rusak, dan ekonomi rusak. Semuanya rusak karena aktivitas tambang,” ujarnya.

Kini, pegunungan yang gundul akibat eksploitasi besar-besaran perusahaan tambang menjadi pemandangan yang mencolok sepanjang jalan poros Trans Sulawesi Palu-Donggala.

“Gunung-gunung yang diambil batunya itu bisa saja menjadi pemicu banjir dan tanah longsor, karena sudah tidak ada ekosistem seperti hutan lokal yang menghalau. Kalau itu terjadi, pasti masyarakat yang bermukim di lingkar tambang juga yang terdampak,” paparnya.

Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng, Wandi, mengatakan pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik, terbukti merusak lingkungan dan menyebabkan polusi udara.

Apa yang terjadi di Buluri, menurut Wandi, adalah akibat tata lingkungan yang buruk oleh perusahaan tambang, sehingga debu dari tambangan bebatuan mereka beterbangan ke pemukiman dan lingkungan sekitar.

Baca juga: Temui Jokowi, Majelis Rakyat Papua Harap Diundang Upacara 17 Agustus di IKN

“Dan aktivitas tambang itu salah satu penyumbang terbesar polusi udara hingga ke sejumlah wilayah Palu. Kini produksi debunya semakin hari semakin parah karena banyak perusahaan yang beroperasi,” ungkap Wandi.

Apa tanggapan pemerintah dan perusahaan tambang?

Seorang warga yang tergabung dalam Koalisi Petisi Palu-Donggala menggunakan alat pelindung diri saat memberikan masker kepada warga lain yang melintas saat menggelar aksi unjuk rasa di lingkar tambang bebatuan di Kelurahan Buluri, Palu, Sulawesi Tengah, 21 Mei 2024.BBC INDONESIA/M TAUFAN Seorang warga yang tergabung dalam Koalisi Petisi Palu-Donggala menggunakan alat pelindung diri saat memberikan masker kepada warga lain yang melintas saat menggelar aksi unjuk rasa di lingkar tambang bebatuan di Kelurahan Buluri, Palu, Sulawesi Tengah, 21 Mei 2024.
Menanggapi tuntutan pegiat lingkungan, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sulteng, Eddy Lesnusa, menegaskan pihaknya tidak segan mencabut izin ketika perusahaan tambang bebatuan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Investasi tentu perlu berjalan, namun investornya (perusahaan) juga harus taati aturan main. Intinya jangan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Eddy.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palu, Moh Arif, mengungkapkan pemerintah daerah dan perusahaan tambang telah menyepakati sejumlah poin untuk penanganan polusi udara dan kerusakan lingkungan di Palu dan Donggala.

Kesepakatan itu antara lain, perusahaan wajib menyiram area produksi dan jalur pengangkutan material guna meminimalisir paparan debu, sebelum melakukan kegiatan produksi perusahaan wajib menyiram lebih dulu areal yang akan dikeruk selama 30 hari ke depan.

Baca juga: Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp 37,15 M, Salah Satunya untuk Awasi Pembangunan IKN

Selain itu, perusahaan juga wajib memasang sprinkler atau alat penyiram air otomatis yang biasanya digunakan untuk memadamkan api.

“Kesepakatan itu juga termasuk perusahaan wajib menyiram dan membersihkan jalan di wilayah pemukiman lingkar tambang tiga kali sehari,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, menurut Arif, perusahaan juga memiliki kewajiban melakukan penataan kembali proses angkut material yang melintas di jalan protokol, termasuk menyampaikan laporan pemantauan lingkungan maupun laporan pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3 secara periodik kepada pemerintah daerah.

“Kesepakatan lainnya juga perusahaan harus melakukan kegiatan penghijauan di sekitar kawasan tambangnya dan penuh pengawasan dari ASPETA,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang (ASPETA) Sulteng, Kamil Badrun, menegaskan seluruh perusahaan tambang yang beraktivitas di Palu dan Donggala berkomitmen mengelola pertambangan mereka dengan skema ramah lingkungan.

Baca juga: Angka Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan IKN Masih Dihitung

Salah satu upaya yang dilakukan untuk memenimalisir debu akibat aktivitas pertambangan adalah dengan melakukan penyiraman secara rutin, baik di lokasi cruiser (mesin pemecah batu), di area jalan tambang dan jalan pelintasan antara lokasi tambang dan dermaga.

“Itu harus dilakukan penyiraman secara rutin minimal tiga kali sehari," tegasnya.

"Kemudian dilakukan lagi untuk membersihkan material terutama debu dan kerikil yang terhampar atau tercecer di jalanan. Sehingga debunya tidak menjadi polusi udara yang mengganggu masyarakat sekitar dan pengguna jalan,” ujarnya kemudian.

Seluruh perusahaan juga bersepakat ke depan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kesehatan warga utamanya terkait ISPA, kata Kamil. Selain itu, perusahaan juga sepakat memulihkan kembali lingkungan yang rusak dengan program penghijauan.

Reportase oleh wartawan di Palu, M. Taufan.

Artikel ini diperbarui dengan menambahkan keterangan lanjutan dari Kepala SPAG Lore Lindu Bariri, Asep Firman Ilahi, pada Rabu (12/06).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com