Lalu program pendalaman alut di Kampung Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang yang dalam prakteknya justru hanya mengambil pasir. Padahal, sudah tidak izin ruang tambang di wilayah Pesisir Lampung kecuali migas di Lampung Timur.
"Kondisi ini merusak kawasan pesisir dan mengancam kehidupan para nelayan," katanya.
Baca juga: Pembakaran Lahan Saat Panen Tebu Munculkan 135 Titik Api di Lampung pada 2023
Walhi menilai, Arinal sebagai kepala pemerintahan di Lampung seharusnya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memberikan rekomendasi aturan yang mendukung hidup dan sumber-sumber penghidupan masyarakat.
"Bukan justru melindungi para korporasi di Provinsi Lampung yang terus menggerus sumber daya yang ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.