Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh 2.364 Petugas, KPU Purworejo Buka Pendaftaran Pantarlih, Cek Syaratnya

Kompas.com - 14/06/2024, 10:34 WIB
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.

Sebanyak 2.364 petugas akan dibutuhkan dalam perekrutan kali. Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai 13 Juni dan ditutup tanggal 19 Juni 2024.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan secara serentak oleh KPU, PPK 16 kecamatan, dan PPS 494 desa/kelurahan di Purworejo.

Baca juga: Saat Ruang Kelas SD di Purworejo Roboh, Siswa Belajar di Mushala dan Perpustakaan

"Untuk tata cara pengumuman pendaftaran Pantarlih sendiri dimulai pada 13 Juni dan berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran hingga 19 Juni," kata Jarot, Jumat (14/5/2024).

Jarot menambahkan, KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 2.364 Pantarlih untum 1.383 TPS di 16 kecamatan.

Mereka dijadwalkan bekerja selama sebulan mulai 24 Juni–25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.

"Kebutuhan Pantarlih untuk TPS dengan pemilih hingga 400 orang adalah satu petugas, sedangkan TPS dengan pemilih lebih dari 400 akan ada dua Pantarlih yang bertugas,” ungkapnya.

Sementara, Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis menambahkan bahwa Proses Seleksi Pantarlih akan dilakukan di tingkat PPS setiap desa/kelurahan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pengumuman hasil.

“Penelitian administrasi calon Pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni, diikuti dengan pengumuman hasil pada 21-23 Juni, penetapan calon pada 23 Juni, dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni,” ujar dia.

Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Berdiri Hampir 40 Tahun, Ruang Kelas SD di Purworejo Roboh

Menurut Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, kata Aziz, sejumlah dokumen-dokumen menjadi persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024. Sejumlah fokumen tersebut antara lain :

• Surat pendaftaran

• Daftar riwayat hidup

• Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan

2 Tersangka Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di Ende Ditahan

Regional
Kapolri Mutasi Tiga Kapolres di Papua Barat, AKBP Eliantoro Jalmaf Pindah ke Polda Metro Jaya

Kapolri Mutasi Tiga Kapolres di Papua Barat, AKBP Eliantoro Jalmaf Pindah ke Polda Metro Jaya

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Pagi Ini, Semburkan Abu Tebal Setinggi 800 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus Pagi Ini, Semburkan Abu Tebal Setinggi 800 Meter

Regional
Pembunuhan di Distro 'Anti Mahal' Palembang, Jasad Penagih Utang Dicor di Kolam, Pelaku Utang Rp 10 Juta

Pembunuhan di Distro "Anti Mahal" Palembang, Jasad Penagih Utang Dicor di Kolam, Pelaku Utang Rp 10 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sumbawa, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sumbawa, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Regional
Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Regional
Penumpang 'Longboat' yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Penumpang "Longboat" yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Regional
[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

Regional
Penyerang Warga Montong Ditingkus, Pelaku Gigit Tangan Polisi

Penyerang Warga Montong Ditingkus, Pelaku Gigit Tangan Polisi

Regional
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Hotel di Sentani Jayapura

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Hotel di Sentani Jayapura

Regional
Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran

Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran

Regional
Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan

Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com