Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kembali Panggil Mantan Wabup Flores Timur Terkait Korupsi Dana Internet Desa

Kompas.com - 06/06/2024, 11:06 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, NTT, Agustinus Payong Boli, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Desa (SID) pada Jumat (7/6/2024) besok.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, Agustinus akan diperiksa di Kantor Kejari Larantuka, Flores Timur.

"Besok dijadwalkan (pemeriksaan Agustinus) di Kejari Larantuka," ujar Indra saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Jaksa Bakal Jemput Paksa Mantan Wabup Flores Timur jika Mangkir Pemeriksaan

Ini merupakan kali keempat penyidik melayangkan surat panggilan kepada Agustinus. Tiga panggilan sebelum, dia tidak pernah hadir.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan meminta Agustinus bersikap kooperatif mengikuti proses hukum dengan baik.

Baca juga: Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Dia menegaskan, tersangka Agustinus akan dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

"Kami berharap saudara Agustinus Payong Boli bisa lebih kooperatif dan menghadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Agustinus mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Larantuka menolak gugatan tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan hakim tunggal, Indra Septiana dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka pada Senin (3/6/2024).

Dalam putusannya, Indra menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Agustinus Payong Boli sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan serta pendapat ahli maka pengadilan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Saudara Agustinus Payong Boli oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Keduanya juga telah dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com