Achmad Kartiko mengatakan, pengungkapan 107 kilogram ganja berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi ganja di kawasan Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, pada 20 Mei 2024.
Baca juga: Ditangkap, Pengedar Sabu dalam Bungkus Makanan dan Sedotan Plastik
"Dari informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan ada beberapa orang di tempat kejadian perkara dengan gelagat mencurigakan," kata dia.
Saat personel mendekat dan hendak menangkap, mereka melarikan diri ke kawasan hutan. Petugas sempat mencari mereka. Namun, kondisi di lokasi gelap karena malam hari, pelaku tidak ditemukan.
"Di lokasi, petugas mengamankan tiga karung berisikan 107 kilogram ganja kering. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Aceh guna proses lebih lanjut," kata Achmad Kartiko.
Untuk pengungkapan 263 kilogram ganja dilakukan di kawasan Gampong Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada 24 April 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap pelaku berinisial AM, warga Kabupaten Bener Meriah. Kepada petugas, AM mengaku sebagai kurir. Sedangkan ganja tersebut milik MH.
MH berhasil melarikan diri ke dalam hutan saat penangkapan berlangsung.
Baca juga: Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas
Untuk kasus sabu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku ganja dikenakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Achmad Kartiko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.