Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Tambang Timah, Mantan Gubernur Babel dan 3 Direktur Diperiksa

Kompas.com - 27/05/2024, 21:10 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Tim penyidik kejaksaan memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan sebagai saksi kasus korupsi tambang timah. 

Selain Erzaldi, sebanyak tiga direktur perusahaan juga dimintai keterangan pada hari yang sama.

Baca juga: 2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

"Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait perkara komoditas timah," kata Kepala Pusat Penkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Ketut menuturkan, pemeriksaan dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pemeriksaan ini terkait tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha penambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Baca juga: Pilkada Bangka Belitung, PDI-P Survei Elektabilitas Ketua Gerindra

Empat saksi tersebut yakni HT (Direktur CV Maria Kita) selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. PSP (Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama) Mitra IUJP PT Timah Tbk, HS (Direktur CV Jaya Mandiri) selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk dan ERD selaku gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait tersangka TN alias AN dan lainnya," ungkap Ketut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah dia.

Total sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan dengan dugaan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang menggodok jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian lainnya.

Selain menahan para tersangka, jaksa juga menyegel lima smelter timah swasta dan membekukan rekening dua perusahaan sawit.

Dalam waktu bersamaan juga telah disita 55 unit alat berat, uang tunai puluhan miliar, dan emas dari tersangka Aon yang berdomisili di Koba, Bangka Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

28,4 Juta Warga Jateng Bakal Jadi Pemilih pada Pilkada Mendatang

Regional
'Longboat' Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

"Longboat" Berpenumpang 11 Orang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara

Regional
Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Carut Marut PPDB Lampung, Perubahan Regulasi Jadi Penyebab

Regional
Pantai Rambak di Bangka: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Rambak di Bangka: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

192 Bencana di Jateng Terjadi Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Regional
Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Eks Ketua PGRI Serang Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar

Regional
Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Viral, Video SD Negeri di Magelang Punya Pajero Sport, Begini Faktanya

Regional
Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Jokowi Akan Salurkan Bantuan 70.000 Mesin Pompa Air ke Petani, Antisipasi Musim Kemarau Tiba

Regional
Tertimpa Kapas 300 Kg,  Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Tertimpa Kapas 300 Kg, Buruh di Sragen Tewas Saat Bongkar Muat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com