Soal kemungkinan mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penempatan kelompok UKT, Haris menekankan bahwa PTN dan PTN-BH harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.
"Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan UKT-nya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur."
Baca juga: Komisi X: Jangan Cuma UKT, Uang Pangkal Harus Sesuai Gaji Orangtua
Dia menambahkan jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemendikbud.lapor.go.id.
Nantinya Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.
Sebagai informasi, dalam Permendikbudristek setiap perguruan tinggi negeri wajib memiliki setidaknya dua kelompok uang kuliah tunggal (UKT), yaitu kelompok 1 sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1 juta.
Dua kelompok ini biasanya menjadi tarif terendah yang diterapkan berbagai perguruan tinggi negeri.
Di luar itu, mereka bebas menambah jumlah kelompok UKT dan menentukan besarannya. Makanya, ada perguruan tinggi yang bisa memiliki lima atau lebih kelompok UKT.
Penentuan kelompok UKT yang didapat mahasiswa biasanya berdasarkan pada kondisi ekonomi keluarga atau pihak yang membiayainya. Semakin seorang mahasiswa dianggap mampu, semakin besar pula besaran UKT-nya.
Baca juga: Unair dan Unesa Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT Tahun Ini
Setelah mendapat protes dari mahasiswa, beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mencabut Peraturan Rektor nomor 6 tahun 2024 tentang biaya pendidikan mahasiswa.
Aturan itu sebelumnya memuat kenaikan UKT mencapai 100%.
Unsoed kemudian menerbitkan tarif UKT terbaru melalui Surat Keterangan Rektor nomor 847 tahun 2024 tentang tarif UKT program diploma dan program sarjana.
Dengan aturan baru itu, calon mahasiswa baru jalur SNBP diharapkan untuk melakukan registrasi ulang. Pasalnya hingga Senin (20/05) masih ada 2,1% mahasiswa yang belum mendaftar ulang. Jumlah itu disebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 15%.
Baca juga: Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema Student Loan Imbas UKT Mahal
Aturan anyar tersebut juga menyebutkan rata-rata kenaikan tarif UKT untuk calon mahasiswa baru sebesar 18%.
"Rata-rata UKT calon mahasiswa baru tahun 2024 adalah Rp4,5 juta. Tidak terlalu jauh dari rata-rata besaran UKT tahun lalu yaitu Rp3,8 juta," sebut Juru bicara Unsoed, Dr Mite Setiansah dalam rilis resminya.
Sementara itu, Universitas Riau (Unri) juga memutuskan menurunkan tarif UKT menjadi tujuh kelompok dari sebelumnya 12 kelompok untuk calon mahasiswa baru.
Namun demikian, program studi kedokteran masih terdiri dari 12 kelompok UKT.
Sebelumnya UKT mahasiswa di setiap program studi terdiri dari 6 kelompok. Kelompok terendah membayar Rp500.000 sedangkan kelompok tertinggi Rp6 juta.
Tapi, UKT diubah menjadi 12 kelompok. Perubahan itu memengaruhi nominal UKT yang harus dibayar. Kelompok terendah membayar Rp500.000 dan kelompok tertinggi menjadi Rp14 juta.
Baca juga: Kemendikbud: Hanya 3,7 Persen Mahasiswa yang Dikenakan UKT Tinggi
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Prof. Ganefri, menjelaskan penambahan rentang kelompok UKT sebetulnya ditujukan untuk keterjangkauan dan keberadilan untuk semua pihak.
Dia mencontohkan untuk program studi kedokteran memang dibuat kategori lebih banyak demi memperluas pembiayaan pendidikan bagi masyarakat yang ekonominya mampu.
"Di kedokteran, kalau hanya rentang 1 sampai 5 nanti kampus terlalu banyak mensubsidi. Akan sulit untuk membiayai operasionalnya," ujar Prof Ganefri kepada BBC News Indonesia.
"Bagi yang tidak mampu tetap di kelompok 1 sampai 5. Tidak ada kenaikan."
Kendati begitu, dia mengaku tidak setuju jika perguruan tinggi langsung menaikkan UKT hingga 100%. Uang kuliah yang disebutnya tidak wajar itu patut ditinjau ulang.
Baginya UKT yang rasional adalah jika lonjakannya berkisar 5% atau 10%.
Baca juga: Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT
"Misalnya sebelumnya Rp3,5 juta maka cukup dinaikkan menjadi Rp3,7 juta. Tapi kalau dinaikkan sampai 50% saja itu sudah enggak wajar."
"Karena PTN berbadan hukum seharusnya pikirannya bukan menaikkan UKT tapi menurunkan UKT. Kenapa? Sebab dia diberikan kesempatan mencari pendanaan lain. Makanya rektor diminta kreatif, tidak hanya pandai mengambil UKT."
Ia bilang pada Senin (27/05) seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri akan bertemu dengan pejabat Kemendikbudristek untuk membahas kenaikan UKT yang tidak wajar.
Di pertemuan itu, dia menjamin akan memperjuangkan harapan mahasiswa untuk menurunkan atau kalau perlu membatalkan UKT yang fantastis.
"Saya sebagai ketua majelis rektor perguruan tinggi akan menjamin," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.